Pembelian properti baru maupun second
Tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. KPR di Indonesia hingga saat ini masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.
- Kebanyakan bank-bank di Indonesia juga melihat histori kredit dari calon kreditur sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman KPR. Jadi bila Anda sebelumnya sudah pernah mengajukan atau melunasi cicilan KTA, kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, dengan catatan pembayaran yang baik, tentunya peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman KPR dari bank akan semakin besar dan mudah.
- Transaksi jual beli antar dua pihak harus jelas dan transparan
- Tidak boleh merugikan salah satu pihak
- Untung rugi mesti dipikul bersama dua pihak
- Tidak ada bunga yang dikenakan ke debitur (karena dianggap merugikan debitur), dalam hal ini bank syariah mengambil margin keuntungan dengan debitur, bukan suku bunga
- KPR Properti Rumah.
- KPR Properti Apartemen (KPA).
- KPR Properti Ruko.